Penetapan Batas Desa Cegah Konflik Lahan Antar Masyarakat

  • 08 Apr 2026 11:49 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan pentingnya penetapan dan penegasan batas desa sebagai bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan mencegah potensi konflik wilayah di tingkat kampung. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang berlangsung di ruang serbaguna LPP RRI Fakfak, Rabu, 8 April 2026.

Asisten II Sekda Kabupaten Fakfak, Arobi Hindom, saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa penetapan batas desa memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah serta kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat,” ujar Arobi dalam sambutannya.

Ia menambahkan, keberadaan batas wilayah yang jelas menjadi syarat mutlak bagi sebuah desa atau kampung. Penetapan tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

“Dengan adanya batas wilayah yang jelas, maka kita dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.

Lebih lanjut, Arobi menjelaskan bahwa penetapan dan penegasan batas desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016. Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa.

“Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” jelasnya.

Menurutnya, jika batas wilayah desa tidak jelas, hal tersebut tidak hanya menghambat proses pembangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan perselisihan antarwilayah yang dapat mengganggu stabilitas sosial di masyarakat.

“Jika batas wilayah tidak jelas, selain menghambat pembangunan desa, juga berpotensi menimbulkan perselisihan batas desa,” tegas Arobi.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh peserta dapat memahami pentingnya penetapan dan penegasan batas desa, termasuk mekanisme, regulasi, serta peran masing-masing pihak dalam proses tersebut.

“Saya berharap seluruh peserta dapat memahami pentingnya penetapan dan penegasan batas desa, serta mendukung proses ini dengan mengedepankan musyawarah, kearifan lokal, dan semangat persatuan,” ujarnya.

Ia juga mengajak para kepala desa, tokoh adat, serta unsur masyarakat lainnya untuk bersinergi dalam mendukung proses penetapan batas wilayah dengan tetap menghormati hak ulayat dan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan oleh leluhur.

Pemerintah Kabupaten Fakfak, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendorong tertib administrasi wilayah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat kampung, dan partisipasi aktif masyarakat.

Menutup sambutannya, Arobi memberikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta seluruh panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut, seraya berharap hasil sosialisasi dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik di lapangan.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami proses penetapan dan penegasan batas desa sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....