Sidang Dugaan Ijazah Palsu, KIP Jatim Minta KPU Jombang Perbaiki Legal Standing

  • 26 Feb 2026 09:54 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menggelar sidang kedua sengketa informasi publik terkait dugaan ijazah palsu anggota DPRD dan kepala daerah Kabupaten Jombang dalam kontestasi Pilkada 2024, Rabu 25 Februari 2026 siang.

Dalam sidang pemeriksaan awal dan pembuktian kedua itu, majelis meminta perwakilan KPU Kabupaten Jombang selaku termohon untuk memperbaiki dokumen legal standing yang dinilai belum sesuai ketentuan administrasi.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang KIP Jatim, Surabaya, tersebut menghadirkan pemohon dan termohon. Ketua Majelis Sidang, Nur Saifuddin, menyatakan proses persidangan berjalan sesuai agenda yang telah dijadwalkan.

“Ya, berjalan dengan baik. Memang sudah kita jadwalkan sesuai dengan proses persidangan kami dan tadi juga sudah kita proses di mana pemohon dan termohon hadir,” ujar Nur Saifuddin kepada Radio Republik Indonesia (RRI) usai sidang.

Namun, majelis menemukan adanya kekeliruan dalam dokumen legal standing yang diajukan pihak termohon. Dokumen tersebut seharusnya dibuat oleh atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tetapi justru ditandatangani Ketua KPU.

“Salah satunya adalah termohon tadi ada beberapa hal yang memang harus direvisi berkaitan dengan legal standing yang mestinya harus dibuat oleh atasan PPID, ternyata dibuat oleh Ketua KPU. Jadi mestinya itu harus disesuaikan dengan SK KPU dan SK PPID di KPU Jombang,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa informasi wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Semua pihak berkaitan dengan hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik harus patuh dalam hal itu,” katanya.

Menanggapi koreksi majelis, Komisioner Divisi Hukum KPU Jombang, Agus Setyo Anggoro, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) RI.

“Kami sebagai KPU tetap mengacu pada PKPU RI ya, di mana kita hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada, itu sebagai hasil yang kita harapkan bisa juga diputuskan oleh Komisi Informasi ya harapannya biar tidak berkelanjutan. Karena bagi kami prosedur dan kewajiban kami sudah kami penuhi,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, seluruh dokumen pencalonan diterima melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan dinyatakan valid apabila telah lolos dalam sistem tersebut.

“Kalau kita kan hanya menerima dalam file SILON, semuanya sudah dalam aplikasi. Jadi bagi kami yang sudah lolos dalam aplikasi tersebut, data-data itu sudah valid. Dari data-data itu maka masyarakat bisa menanggapinya, itulah yang menjadi nilai kami dalam pelaksanaan tugas. Termasuk verifikasi kebenaran dari tanggapan masyarakat itu,” jelasnya.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Terkait dugaan ijazah palsu, Agus menyebut hal tersebut berada di luar tanggung jawab KPU apabila dokumen telah dinyatakan memenuhi syarat secara administratif dalam sistem.

“Kalau misalkan ada hal-hal terkait ijazah palsu, KPU itu merasa kecolongan, bisa dikatakan seperti itu. Dan berarti bukan tanggung jawab KPU ya. Karena itu ranahnya sudah kembali lagi pada pribadinya, dari pihaknya. Karena kita sebagai penyelenggara atau wadah bagi partai-partai dan bagi para politikus untuk bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....