Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
- 14 Feb 2026 09:46 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kewenangan perbaikan jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar. Lokasi jalan yang dimaksud berada di kawasan Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, tepatnya di sekitar GOR Sudiang.
Belakangan, kondisi jalan tersebut menjadi sorotan warganet karena mengalami kerusakan cukup parah dan berlubang, sehingga dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya pelajar, tenaga pendidik, dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan itu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan memperhatikan setiap aspirasi masyarakat terkait aduan akses jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar, SMA Keberbakatan Olahraga, serta Gedung KNPI.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi yang dilakukan Dinas PU, ruas jalan akses menuju SMA 22 di Jalan Pajjaiang bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. “Berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi yang dilakukan Dinas PU, kewenangan perbaikan ruas jalan akses menuju SMA 22 Jalan Pajjaiang bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menambahkan, jalan tersebut masih berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan demikian, secara administratif serta kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan jalan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Meski demikian, Zuhaelsi menegaskan Pemerintah Kota Makassar tetap memberikan perhatian terhadap aduan masyarakat. Pihaknya akan menyampaikan dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar penanganan jalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
“Permasalahan ini telah dicatat sebagai bahan koordinasi lintas pemerintahan. Baik kami di Pemerintah Kota akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi,” tuturnya.
Informasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Makassar dalam merespons setiap aspirasi masyarakat, sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait kewenangan perbaikan jalan dimaksud.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....