DPRD Makassar Desak GMTD Tuntaskan Penyerahan PSU Segera

  • 17 Jul 2026 12:51 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar mendesak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) segera menuntaskan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar yang hingga kini masih menyisakan sejumlah kawasan. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi A Bidang Pemerintahan dan Komisi C Bidang Pembangunan di kantor sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Jumat (17/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, didampingi anggota Komisi A, Andi Makmur Burhanuddin. Turut hadir perwakilan PT GMTD, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sekretaris DPRD Makassar, serta sejumlah anggota dewan.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti lambatnya proses penyerahan PSU oleh pihak pengembang kepada pemerintah kota. Hingga saat ini masih terdapat 18 klaster yang belum diserahkan.

Fasruddin mengungkapkan, pada 22 Mei 2026 PT GMTD baru menyerahkan PSU dari tujuh klaster. Padahal, kewajiban tersebut seharusnya telah dipenuhi sejak bertahun-tahun lalu setelah pembangunan kawasan selesai.

"Penyerahan tujuh klaster itu baru dilakukan tahun ini, sementara masih ada sekitar 18 klaster lagi yang belum diserahkan. Kami mendesak agar seluruh PSU yang tersisa segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar," tegas Fasruddin Rusly.

Menurutnya, aturan telah mengatur bahwa pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah pembangunan rampung. Karena itu, alasan masih berlangsungnya pengembangan kawasan dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda kewajiban tersebut.

Ia menegaskan, penyerahan aset harus segera dilakukan agar pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas umum. "Jangan terus mengulur waktu dengan alasan masih ada pengembangan. Aturan sudah jelas, kewajiban penyerahan PSU harus dipenuhi agar pemerintah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Makassar menjadwalkan kunjungan lapangan ke kawasan GMTD pada Senin mendatang untuk melihat langsung kondisi infrastruktur serta perkembangan proses penyerahan aset. Kunjungan tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan warga, terutama terkait kondisi jalan dan layanan air minum yang belum dapat ditangani pemerintah karena status aset masih berada di bawah pengelolaan pengembang.

Fasruddin menegaskan, apabila hasil peninjauan nantinya belum menunjukkan adanya komitmen nyata dari pihak GMTD, DPRD akan mengambil langkah lanjutan. "Kalau setelah kami turun nanti belum juga ada kepastian penyerahan aset, maka DPRD akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal dan menyelamatkan aset Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan GMTD," pungkasnya.

DPRD berharap proses penyerahan seluruh PSU dapat segera dituntaskan sehingga pemerintah dapat mengelola dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....