Lembaga Adat Dayak Lundayeh Malinau Dukung Raperda Wilayah Adat

  • 16 Jul 2026 04:48 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Lembaga Adat Dayak Lundayeh Kabupaten Malinau menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengukuhan dan Penetapan Wilayah Adat yang telah memasuki tahap uji publik pada 14 Juli 2026.
  • Raperda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas identitas masyarakat hukum adat dan wilayah adat mereka, yang sebelumnya hanya diakui secara adat tanpa dasar hukum negara yang jelas.
  • Raperda ini secara spesifik menyebutkan 12 wilayah adat dan akan ditambahkan klausul untuk mengakomodir wilayah adat yang masih dalam proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan pemetaan.

RRI.CO.ID, Malinau - Lembaga Adat Dayak Lundayeh Kabupaten Malinau menyatakan dukungan terhadap upaya pengakuan dan perlindungan wilayah adat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malinau tentang Pengukuhan dan Penetapan Wilayah Adat. Raperda tersebut telah memasuki tahap uji publik pada Selasa (14/7/2026).

Ketua Lembaga Adat Dayak Lundayeh Kabupaten Malinau, Paulus Belapang, menilai Raperda ini akan memberi kepastian hukum atas wilayah adat mereka. Pihaknya berharap penyusunan Raperda ini dapat segera dirampungkan untuk menghindari konflik di tengah masyarakat.

"Kita mendukung sekali Raperda Pengukuhan dan Penetapan Wilayah Adat ini. Kita harapkan ini segera disempurnakan, karena waktu terus berjalan di masyarakat," ujar Paulus.

Ia menjelaskan, pengakuan resmi atas wilayah adat akan memberi rasa aman bagi masyarakat adat. Selama status hukum belum jelas, masyarakat adat menurutnya masih rentan menghadapi ketidakpastian.

"Kalau pengakuan terhadap wilayah adat sudah berjalan, masyarakat sudah agak aman. Sekarang ini kita masih dikejar-kejar, belum ada status yang jelas secara hukum, walaupun secara adat kita sudah mengakui itu sebagai wilayah kita," katanya.

Paulus menegaskan pengakuan adat semata belum cukup tanpa dasar hukum dari negara. Ia berharap Raperda ini mampu memberi kepastian hukum yang selama ini belum dimiliki masyarakat adat.

Raperda Kabupaten Malinau mengenai Pengukuhan dan Penetapan Wilayah Adat merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau dengan menggandeng tim ahli dari Universitas Mulawarman Samarinda. Penetapannya tengah dikebut tahun ini.

Aturan ini dirancang untuk memberi kepastian hukum atas identitas masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya. Kepastian ini diharapkan menjadi acuan yang sama dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan di Kabupaten Malinau.

Sebagaimana dipaparkan pada agenda uji publik, Raperda tersebut secara spesifik menyebutkan 12 wilayah adat, yakni Pa’kinayeh, Tahol Desa Salap, Tahol Desa Seruyung, Tahol Desa Putat, Wilayah Adat Besar Bahau Hulu, Punan Long Ranau, Abay Sembuak, Punan Long Adiu, Paking, Punan Semolon, Kelapis, dan Pujungan.

Namun, Ketua Komisi I DPRD Malinau, Dolvina Damus mengatakan, dalam penyempurnaanya akan ditambahkan klausul yang memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat yang masih menjalani proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan pemetaan wilayah adat agar tetap relavan.

“Harus ada pasal yang terbuka untuk mengakomodir itu semua, sehingga tidak hanya mengakomodasi wilayah adat yang telah ditetapkan saat ini, tetapi juga yang masih dalam proses. Jadi Perda ini menjadi payung hukum bagi wilayah-wilayah tersebut," ucapnya.

Raperda ini diproyeksikan menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau sebelumnya yang dinilai belum secara spesifik menguatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum, melainkan baru mengatur mekanisme pengakuan dan perlindungan semata.

Berdasarkan penelusuran RRI, regulasi yang secara spesifik mengatur terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diatur dalam Perda Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....