DPRD Malinau Targetkan Raperda Wilayah Adat Rampung Tahun Ini
- 14 Jul 2026 17:01 WIB
- Malinau
Poin Utama
- DPRD Kabupaten Malinau menargetkan penyelesaian dan penetapan Raperda tentang Pengukuhan dan Penetapan Wilayah Adat pada tahun 2026.
- Raperda telah memasuki tahap uji publik pada 14 Juli 2026 melibatkan perwakilan masyarakat hukum adat, Organisasi Perangkat Daerah dan akademisi dari Universitas Mulawarman Samarinda.
- Raperda akan dirancang sebagai payung hukum yang tidak hanya mengakomodasi wilayah adat yang sudah ditetapkan, tetapi juga untuk masyarakat hukum adat yang masih dalam proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan pemetaan.
RRI.CO.ID, Malinau - DPRD Kabupaten Malinau menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengukuhan dan Penetapan Wilayah Adat dapat diselesaikan dan ditetapkan pada tahun 2026.
Raperda ini telah memasuki tahap uji publik pada Selasa (14/7/2026), yang melibatkan perwakilan masarakat hukum adat (MHA), Organisas Perangkat Daerah (OPD), dan akademisi. Dalam hal ini, DPRD Malinau menggandeng tim ahli dari Universitas Mulawarman Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Dolvina Damus, saat ditemui usai agenda uji publik mengatakan masukan yang diperoleh dalam uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda sebelum pembahasan dilanjutkan bersama tim penyusun.
"Penetapannya tetap harus tahun ini. Tetapi dia menjadi payung hukum untuk yang sedang berproses dan untuk yang akan melaksanakan," ujarnya.
Sebagai inisiator Raperda, Dolvina menegaskan regulasi tersebut tidak hanya ditujukan bagi wilayah adat yang telah ditetapkan saat ini. DPRD juga mengusulkan agar perda memuat klausul yang memberi ruang bagi masyarakat hukum adat yang masih menjalani proses identifikasi, verifikasi, validasi, maupun pemetaan wilayah adat.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah daerah tidak perlu menyusun perda baru ketika terdapat wilayah adat yang memenuhi persyaratan pengakuan di masa mendatang.
"Harus ada pasal yang terbuka untuk mengakomodir itu semua. Jadi perda ini menjadi payung hukum, bukan hanya bagi wilayah adat yang sudah ditetapkan sekarang, tetapi juga bagi masyarakat hukum adat yang masih berproses," katanya.
Dolvina mengatakan pembahasan Raperda masih akan dilanjutkan bersama tim penyusun untuk menyempurnakan sejumlah substansi yang berkembang dalam uji publik. Salah satu fokusnya ialah memastikan regulasi yang disusun mampu mengakomodasi perkembangan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau.
Selain itu, ia menilai penyusunan Raperda perlu dilakukan secara cermat agar tidak memunculkan tumpang tindih maupun dualisme regulasi. Dengan demikian, perda yang nantinya ditetapkan dapat menjadi acuan yang berkelanjutan dalam pengakuan wilayah adat serta pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....