DPRD Malinau Gelar Uji Publik Raperda Wilayah Adat

  • 14 Jul 2026 16:58 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • DPRD Kabupaten Malinau menggelar uji publik Raperda tentang Pengukuhan dan Penetapan Wilayah Adat yang mengakomodasi belasan wilayah adat termasuk Pa'kinayeh, Tahol, Punan, dan lainnya.
  • Ketua DPRD Ping Ding menekankan bahwa uji publik merupakan tahapan penting untuk menghimpun masukan pemangku kepentingan agar Raperda dapat menjadi dasar hukum yang baik dalam pengakuan wilayah adat.
  • Ketua FoMMA Kayan Mentarang Dolvina Damus menganjurkan harmonisasi antarregulasi untuk menghindari tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau.

‎RRI.CO.ID, Malinau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengukuhan dan Penetapan Wilayah Adat, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Malinau, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi rancangan peraturan sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Forum dihadiri unsur DPRD, perangkat daerah, akademisi, perwakilan masyarakat adat, dan unsur terkait lainnya.

‎Uji publik tersebut membahas pengukuhan dan penetapan belasan wilayah adat di Kabupaten Malinau, antara lain Pa'kinayeh, Tahol Desa Salap, Tahol Desa Seruyung, Tahol Desa Putat, Besar Bahau Hulu, Punan Long Ranan, Abay Sembuak, Punan Long Adiu, Paking, Punan Semolon, Kelapis, dan Pujuangan.

‎Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Ping Ding, mengatakan uji publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan Raperda agar materi yang disusun benar-benar mengakomodasi berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

‎"Melalui uji publik ini kami ingin menghimpun masukan dari seluruh pihak. Harapannya, Raperda yang disusun nantinya dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi dasar hukum yang baik dalam pengakuan wilayah adat," ujarnya.

‎Sementara itu, Ketua Forum Musyawarah Masyarakat Adat (FoMMA) Kayan Mentarang, Dolvina Damus, menekankan penyusunan Raperda perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lain yang telah ada.

‎"Kita pertimbangkan benar supaya itu tidak tumpang tindih atau overlap dengan regulasi tentang wilayah adat. Sehingga perda yang kita bahas sekarang bisa menjadi payung hukum yang terpadu," katanya.

‎Menurut Dolvina, harmonisasi antarregulasi menjadi aspek penting agar perda yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat sekaligus menjadi landasan yang komprehensif dalam pengakuan wilayah adat di Kabupaten Malinau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....