Bupati Gorontalo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

  • 30 Jun 2026 10:21 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Gorontalo. Ranperda tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD sekaligus komitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ranperda disampaikan pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 29 Juni 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira dan dihadiri Wakil Bupati Tonny S. Junus, Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, serta undangan lainnya.

"Pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Sofyan.

Dalam penyampaiannya, Bupati mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

"Opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara berkelanjutan," tegasnya.

Bupati juga memaparkan target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,414 triliun berhasil direalisasikan Rp1,408 triliun atau 99,60 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,378 triliun terealisasi Rp1,265 triliun atau 91,76 persen.

Dari realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo membukukan surplus anggaran sebesar Rp143,46 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp95,04 miliar. Adapun posisi neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025 mencatat total aset Rp1,944 triliun, kewajiban Rp272,72 miliar, dan ekuitas Rp1,671 triliun.

Mengakhiri penyampaiannya, Sofyan berharap pembahasan Ranperda berlangsung konstruktif sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan semakin memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Kami mengharapkan masukan dari DPRD agar Ranperda ini dapat disempurnakan dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gorontalo," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....