Komisi C Beri Waktu Dua Minggu RS Malebu Husada Perbaiki Pengelolaan Limbah
- 26 Jun 2026 09:08 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, Makassar - Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, serta instansi terkait. Pertemuan ini membahas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Malebu Husada di Jalan Gowa Ria, Kamis, 25 Juni 2026.
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suradi Arsyad, menyampaikan bahwa keluhan utama warga meliputi penumpukan sampah yang tidak dikelola sesuai standar, serta air buangan pendingin ruangan yang tidak teratur alirannya. Air tersebut menimbulkan genangan yang dianggap mengganggu kenyamanan dan aktivitas warga sekitar. Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan pengelolaan limbah B3 berbahaya yang dihasilkan rumah sakit.
“Keluhan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah dan lingkungan. Kami meminta rumah sakit segera memperbaiki semua hal yang menjadi sorotan warga,” ujar Ray Suradi Arsyad.
Komisi C memberikan tenggat waktu satu hingga dua minggu bagi pihak rumah sakit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika tidak ada perbaikan, tim akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Nurmina, menjelaskan bahwa secara administrasi rumah sakit telah memiliki dokumen lingkungan yang lengkap. Mereka memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3 dan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah yang berlaku sejak tahun 2023, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Namun, hasil pengawasan lapangan menunjukkan adanya kekurangan. Sarana pemilahan sampah tersedia, namun belum diterapkan secara konsisten. “Kami minta sampah dipilah minimal menjadi tiga jenis, sedangkan limbah B3 harus dikelola dan bekerja sama dengan pihak pengelola resmi yang izinnya diperbarui setiap tahun,” jelasnya.
Terkait air buangan AC, Nurmina menegaskan bahwa kondisi di rumah sakit berbeda dengan tempat umum lainnya. Air tersebut berisiko terkontaminasi bakteri atau virus dari ruang perawatan, laboratorium, dan ruang isolasi, sehingga tidak boleh dibuang sembarangan. “Air buangan AC sebaiknya dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah, bukan dibiarkan menggenang di permukaan tanah,” tegasnya.
Warga juga menyampaikan bahwa air buangan tersebut tepat mengalir ke depan pemukiman dan menyebabkan genangan yang berpotensi menjadi sarang nyamuk. Pihak rumah sakit diminta membangun saluran pembuangan yang memadai dan berkomunikasi terbuka dengan warga sekitar.
Komisi C menekankan bahwa komunikasi dan kesepakatan bersama menjadi kunci utama penyelesaian masalah ini tanpa menimbulkan perselisihan. Semua pihak diharapkan mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga kesehatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitar fasilitas kesehatan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....