Diskusi Universitas Hasanuddin dan Imparsial Soroti Reformasi Peradilan

  • 05 Mei 2026 17:01 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, Makassar - Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Imparsial menggelar diskusi publik bertema “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum”. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, di Aula Prof. Syukur Abdullah FISIP Unhas, Makassar. Forum ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, pegiat HAM, dan mahasiswa untuk membedah isu remiliterisasi serta lemahnya akuntabilitas peradilan militer.

Dari kalangan akademisi, hadir Dr. A. Ali Armunanto, M.Si. dan Abdul Munif Ashri, S.H., M.H. Perspektif advokasi disampaikan Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa, S.H., M.H., serta peneliti Imparsial Riyadh Putuhena. Sementara itu, Ahmad Ali Mudafir mewakili suara mahasiswa. Diskusi dipandu Endang Sari, S.IP., M.Si.

Ahmad Ali Mudafir menyoroti gejala militeristik di ruang sipil yang ditandai perluasan peran militer dalam sistem demokrasi. Ia mengkritik posisi peradilan militer yang berada dalam struktur institusi militer sehingga dinilai berpotensi tidak sepenuhnya netral.

“Peradilan militer masih menjadi bagian dari instrumen kekuasaan karena berada dalam struktur militer itu sendiri. Ini menimbulkan persoalan dalam relasi antara hukum dan kekuasaan,” ujarnya.

Ali Armunanto menegaskan bahwa isu peradilan militer bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan pertarungan politik antara supremasi sipil dan kepentingan mempertahankan status quo. “Hambatan reformasi dipengaruhi ambiguitas regulasi, resistensi institusional, serta lemahnya dorongan dari aktor sipil,” jelasnya.

Sementara itu, Abdul Azis Dumpa menilai fenomena remiliterisasi berpotensi mengancam supremasi sipil melalui sekuritisasi isu-isu publik seperti pangan, energi, hingga pendidikan. “Mandat Reformasi 1998 untuk memisahkan fungsi TNI dan Polri perlahan tergerus oleh ekspansi teritorial militer yang semakin luas,” tegasnya. Ia mendorong agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi menjamin akuntabilitas.

Riyadh Putuhena dari Imparsial menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai bermasalah karena membuka ruang impunitas melalui mekanisme internal seperti peran atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan perwira penyerah perkara (Papera). “Militer adalah alat pertahanan negara, bukan untuk mengurus ranah sipil. Reformasi peradilan militer penting untuk memastikan kesetaraan di hadapan hukum,” katanya.

Abdul Munif Ashri menambahkan, dalam perspektif HAM internasional, pelanggaran HAM berat harus diadili di peradilan umum. Ia menekankan yurisdiksi peradilan militer semestinya dibatasi hanya pada pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer.

Diskusi ini menegaskan pentingnya reformasi peradilan militer guna menjamin supremasi sipil, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....