DPRD Makassar Sidak Gudang Toko Sumber Plastik

  • 29 Apr 2026 20:16 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Komisi B bersama Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang Toko Sumber Plastik di Jalan Masjid Raya, Rabu, 29 April 2026. Sidak ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait aktivitas bongkar muat yang menyebabkan kemacetan.

Sidak dipimpin Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, didampingi anggota Komisi B Andi Tenri Uji, Hj Umiyati, Basdir, serta anggota Komisi A Rahmat Taqwa Quraisy. Turut hadir perwakilan Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Perumda Parkir Makassar.

Ketua Komisi B, Ismail, mengatakan pihaknya turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan dan mencocokkan dengan laporan warga yang sempat viral di media sosial.

“Hari ini kita melihat langsung aktivitas di lokasi. Dari hasil peninjauan, tempat ini sudah mengarah pada kategori gudang,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pemilik usaha guna memperjelas status perizinan.

“Hasil RDP nanti akan menjadi dasar apakah ada rekomendasi penutupan atau kebijakan lain dari dinas terkait,” tambahnya.

Anggota Komisi A, Rahmat Taqwa Quraisy, menegaskan DPRD tidak menghambat investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib taat aturan.

“Kita tidak menghalangi pengusaha berinvestasi. Tapi harus jelas, apakah ini toko atau gudang. Itu yang akan kita pastikan dalam RDP,” katanya.

Sekretaris Komisi B, Andi Tenri Uji, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak tanpa merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kita ingin ada solusi terbaik, tetapi pengusaha juga harus jujur dan tertib dalam hal perizinan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperin Makassar, Riyanto, menjelaskan pihaknya telah mengamati aktivitas di lokasi tersebut, termasuk luas bangunan dan jenis usaha yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kalau berdasarkan NIB pedagang eceran, maka aturannya berbeda dengan gudang. Namun dari pengamatan, luasnya kemungkinan di atas 100 meter dan bisa masuk kategori gudang,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai peraturan wali kota, aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut seharusnya dilakukan pada malam hari, mulai pukul 22.00 hingga subuh, guna menghindari kemacetan.

DPRD Makassar memastikan akan segera menggelar RDP untuk memperjelas status usaha sekaligus menentukan langkah lanjutan agar ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi tetap terjaga.(*)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....