DPRD Makassar Dorong Perda Gudang dalam Kota

  • 15 Apr 2026 14:08 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, Makassar - Aktivitas gudang dalam Kota Makassar yang masih beroperasi pada siang hari kembali menuai sorotan. Dewan menilai persoalan tersebut sudah berlangsung lama tanpa penyelesaian tegas dari pemerintah.

Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKB, Basdir, menegaskan masalah gudang dalam kota bukan isu baru. Ia mengaku sejak periode pertamanya menjabat, persoalan tersebut terus berulang.

“Ini persoalan yang dari tahun ke tahun tidak pernah ada penyelesaian. Sejak saya periode pertama jadi anggota DPRD sampai hari ini, belum ada penyelesaian,” ujar Basdir di Kantor Balaikota Makassar disela sela rapat paripurna, Rabu, 15 April 2026.

Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Makassar kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan gudang dalam kota. Menurut Basdir, regulasi tersebut akan diperkuat dengan sanksi tegas. “Sekarang kan ada Perwali, tetapi tidak ada sanksi. Jadi kekuatannya lebih kuat ketika kita buatkan Perda. Tahun ini insyaallah kita tuntaskan,” tegasnya.

Sementara untuk langkah jangka pendek, ia meminta camat, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP agar menindak tegas truk-truk yang melakukan bongkar muat di dalam kota pada siang hari. Basdir menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas truk besar di ruas jalan padat, seperti di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Teuku Umar. “Sudah ada korban meninggal gara-gara mobil truk. Belum lagi macet dan kondisi jalan cepat rusak karena tonase berlebih,” ungkapnya.

Ia juga menunjukkan sejumlah dokumentasi kendaraan besar yang parkir di bahu jalan hingga memakan setengah badan jalan saat bongkar muat. Menurut Basdir, pusat pergudangan seharusnya difokuskan di kawasan Biringkanaya dan Tamalanrea, sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas lalu lintas dalam kota.

“Kalau Perda ini selesai, akan ada sanksi tegas. Kalau tidak patuh dan tidak mau pindah, bisa saja pencabutan izin sementara, bahkan permanen,” tegasnya. Ia optimistis Perda tersebut mampu menjadi solusi konkret demi keselamatan warga serta menjaga infrastruktur jalan di Kota Makassar tetap layak dan aman digunakan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....