Tak Perlu Pindah Lokasi, Dewan Dukung PSEL di Antang
- 02 Apr 2026 22:08 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berharap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) segera terealisasi guna mengatasi persoalan persampahan yang kian kompleks di Kota Makassar. Harapan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD Makassar.
Anggota Fraksi Mulia, Muchlis A. Misbah, menyatakan pihaknya mendukung penuh rencana pembangunan PSEL di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah direncanakan pemerintah kota. Muchlis mengungkapkan, dukungan itu didasari hasil kunjungan kerja Komisi C DPRD Makassar ke fasilitas PSEL Benowo di Surabaya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pengelolaan sampah di sana berjalan modern dan tidak menimbulkan bau menyengat. “Kami sudah melihat langsung di Benowo Surabaya, pengelolaannya sangat baik dan tidak berbau karena dikelola secara modern. Berdasarkan itu, kami dari Fraksi Mulia sangat mendukung PSEL direalisasikan di Makassar,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Makassar Kamis (2/4/2026).
Ia menilai, jika lokasi pengolahan dipindahkan, maka akan menimbulkan konsekuensi biaya besar, termasuk kebutuhan anggaran sekitar Rp20 miliar per tahun untuk transportasi sampah. Selain itu, mobilitas armada pengangkut dinilai berpotensi memperparah kemacetan.
“Kalau dipindahkan, biaya angkutnya besar dan mobil sampah yang lalu-lalang setiap hari bisa menambah kemacetan. Jadi menurut kami, lebih tepat di lokasi yang sudah direncanakan,” tegasnya.
Terkait adanya penolakan dari sebagian warga, Muchlis menyebut alasan utama yang berkembang adalah persoalan bau. Namun menurutnya, justru dengan kehadiran PSEL, persoalan bau dapat diminimalisir karena sistem pengolahan dilakukan secara tertutup dan modern.
“Selama ini masyarakat sudah merasakan dampak bau bertahun-tahun. Dengan PSEL, pengelolaan lebih modern sehingga bau bisa diatasi. Bahkan bisa membuka lapangan kerja bagi warga sekitar,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Makassar Nasir Rurung menegaskan bahwa lokasi PSEL telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Makassar. Dalam tata ruang tersebut telah diatur pembagian kawasan industri, pergudangan, pemukiman hingga ruang terbuka hijau.
“Di tata ruang sudah jelas mana kawasan industri, mana pemukiman dan ruang terbuka hijau. Lokasi yang direncanakan untuk PSEL itu memang masuk kawasan yang diperuntukkan bagi pengolahan,” jelas Nasir.
Ia menambahkan, perencanaan pembangunan PSEL di lokasi TPA telah dirancang sejak beberapa tahun lalu dan masuk dalam dokumen perencanaan resmi pemerintah kota. “Perencanaannya sudah matang dan sejak awal memang diarahkan di TPA. Kalau tiba-tiba dipindahkan, tentu harus ada kajian baru dan itu tidak sederhana,” tandasnya.
DPRD Makassar pun mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas, terutama dalam upaya menghadirkan solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah di Kota Makassar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....