Kemenkes Pertahankan Opini WTP Selama 14 Tahun Berturut-turut

  • 20 Jul 2026 15:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Kesehatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2025.
  • Pencapaian itu menjadi opini WTP ke-14 yang diperoleh Kemenkes secara berturut-turut.
  • Menkes menegaskan pihaknya akan terus memperkuat tindak lanjut rekomendasi BPK untuk menjaga kualitas tata kelola keuangan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2025. Demikian disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Senin, 20 Juli 2026.

Pencapaian itu sekaligus menandai keberhasilan Kemenkes mempertahankan opini WTP selama 14 tahun berturut-turut. Budi menjelaskan, capaian itu juga didukung oleh peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK meningkat dari sekitar 77 persen menjadi 95 persen sejak pembenahan tata kelola. Meski demikian, ia mengakui tugas Kemenkes semakin besar.

Hal ini karena setiap tahun BPK menerbitkan hampir lima ribu rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. “BPK sekarang makin rajin mencari temuan, rekomendasinya nambah, setahun kita harus follow up hampir 5 ribu tindak lanjut,” ujarnya.

Kini, tambahnya jumlah rekomendasi yang masih tertunda dari periode 2008 hingga 2020 berhasil ditekan menjadi 34 rekomendasi. Selain itu, Kemenkes menempati peringkat pertama dalam kepatuhan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan tingkat penyelesaian mencapai 93,6 persen.

“Kalau dari sisi anggaran kita nomor 4 terbesar, 2025. Tapi kalau dari sisi kepatuhan penyelesaian temuan BPK kita ada di peringkat nomor 1,” ucapnya.

Ke depan, ia berkomitmen mempertahankan opini WTP sekaligus menuntaskan sisa rekomendasi yang masih tertunda. Hal ini, menurutnya, agar tidak menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya.

Ia juga menargetkan setiap temuan BPK dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu hingga dua tahun. Menkes Budi juga mendorong serapan anggaran Kemenkes tetap berada di atas 95 persen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....