Ketua Majelis: Dewan Hakim MSQ Jaga Keseimbangan Penilaian Secara Objektif

  • 16 Jul 2026 21:04 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Ketua Majelis Musabaqah Syarhil Al-Qur'an (MSQ) MTQ XXXI Tingkat Provinsi Papua, Hj. St. Marhamah Shabry, menegaskan dewan hakim dituntut menjaga keseimbangan penilaian secara objektif terhadap seluruh aspek yang ditampilkan peserta, sehingga hasil perlombaan benar-benar mencerminkan kualitas terbaik.

Dalam rilis Kemenag, Marhamah mengatakan, tantangan utama dewan hakim bukan hanya menilai kemampuan membaca Al-Qur'an, tetapi juga menilai kualitas syarahan, penguasaan materi, retorika, hingga kekompakan tim.

"Bagi dewan hakim dalam MSQ, tantangannya adalah pada keseimbangan penilaian. Dewan hakim tidak hanya menilai kemampuan membaca ayat Al-Qur'an, tetapi juga kualitas syarahan, penguasaan materi, ketepatan dalil, kemampuan retorika, kerja sama tim, adab penampilan, hingga keserasian transisi antar penampil," ujarnya.

Ia menjelaskan setiap unsur memiliki karakteristik dan bobot penilaian yang berbeda sehingga diperlukan ketelitian dan konsistensi agar tidak terjadi dominasi penilaian hanya pada satu aspek tertentu.

Marhamah menambahkan, dewan hakim juga harus mampu membedakan antara penampilan yang menarik secara artistik dengan substansi syarahan yang benar-benar menunjukkan pemahaman mendalam terhadap kandungan Al-Qur'an.

"Terkadang sebuah tim tampil sangat memukau dari sisi vokal, ekspresi, atau penguasaan panggung, namun belum tentu memiliki kedalaman pemahaman Al-Qur'an atau ketepatan dalam mengaitkan ayat dengan tema yang dibahas. Sebaliknya, ada tim yang substansinya sangat kuat, tetapi penyampaiannya kurang komunikatif. Sisi keseimbangan tiga kriteria penilaian inilah yang menentukan hasil setiap tim," ucapnya.

Kata Marhamah, objektivitas penilaian menjadi kunci agar peserta terbaik benar-benar terpilih untuk mewakili Papua pada ajang MTQ tingkat nasional.

Ia berharap seluruh proses penjurian dapat berjalan profesional, adil, dan transparan sehingga hasil yang ditetapkan dewan hakim dapat diterima seluruh peserta maupun kafilah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....