Dua TPQ di Kabupaten Gorontalo Ini Terima Ijin Operasional dari Kemenag

  • 07 Jul 2026 04:17 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo menyerahkan Izin Operasional (Ijop) kepada dua Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), yakni TPQ Nurul Jannah di Kecamatan Tibawa dan TPQ As Syifaaul Qolby di Kecamatan Tolangohula. Penyerahan dilakukan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Wani Tuki, pada apel kerja rutin yang berlangsung di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Senin 6 Juli 2026.

Wani Tuki mengatakan, Penyerahan izin operasional tersebut menjadi bagian dari wujud komitmen Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo dalam memperkuat tata kelola pendidikan Al-Qur'an melalui penataan administrasi dan legalitas lembaga. Dengan adanya Izin Operasional ini, ke dua TPQ telah mendapatkan pengakuan resmi negara dalam penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an.

"Izin Operasional bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan TPQ," jelasnya.

Penyerahan ijin operasional kali ini diharapkan menjadi motivasi bagi TPQ lainnya untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan memperoleh legalitas sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Wani Tuki menegaskan, kepemilikan Izin Operasional merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola TPQ yang lebih baik. Selain memberikan kepastian hukum, legalitas tersebut juga membuka peluang bagi lembaga untuk memperoleh pembinaan, pendampingan, serta akses terhadap berbagai program penguatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

"Kami mengimbau seluruh pengelola TPQ yang belum memiliki Ijop agar segera mengurusnya sehingga lembaga memiliki legalitas yang jelas dan dapat memperoleh pembinaan maupun akses terhadap berbagai program pemerintah," tegas Wani.

Selain itu, Wani mengingatkan pentingnya optimalisasi pengelolaan data melalui aplikasi Education Management Information System (EMIS). Seluruh TPQ diminta aktif memperbarui data dan mencetak Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS sebagai bukti validasi data lembaga.

"Kami berharap setiap TPQ lebih aktif dalam melakukan pencetakan BAP EMIS. Dokumen ini sangat penting karena menjadi bukti bahwa data lembaga telah tervalidasi dan merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan berbagai bentuk bantuan pemerintah. Oleh karena itu, pastikan data EMIS selalu diperbarui dan BAP segera dicetak," tandas Wani Tuki.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....