Kemenag Kaji Makna Asnaf Riqab di Era Modern
- 30 Jun 2026 18:15 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kementerian Agama menilai pemaknaan asnaf riqab sebagai salah satu golongan penerima zakat perlu terus dikaji agar tetap relevan dengan perkembangan persoalan sosial di era modern. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan riqab merupakan satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebut secara tegas dalam Al-Qur’an. Dalam fikih klasik, riqab dipahami sebagai budak yang sedang menjalani proses pembebasan atau dibebaskan melalui dana zakat. Namun, kata Arsad, perubahan sosial mendorong munculnya penafsiran yang lebih kontekstual tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.
“Jika dahulu riqab identik dengan perbudakan formal, maka pada konteks sekarang para ulama kontemporer melihat adanya berbagai bentuk perbudakan modern yang juga membutuhkan upaya pembebasan,” ujar Arsad, yang dilansir dari laman kemenag.go.id, Selasa 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah bentuk keterbelengguan modern yang mulai dibahas dalam diskursus fikih zakat kontemporer antara lain korban perdagangan orang, korban penculikan, pekerja paksa, hingga individu yang kehilangan kebebasan akibat eksploitasi dan tekanan sistemik.
Arsad menambahkan, sejumlah forum internasional seperti Majelis Fiqih Islam Internasional, lembaga fatwa di Mesir, serta kalangan akademisi Al-Azhar telah membahas relevansi riqab dalam menjawab tantangan zaman. Meski demikian, implementasi konsep tersebut tetap memerlukan kehati-hatian agar penyaluran zakat tetap sesuai koridor syariah.
Menurutnya, asnaf riqab masih menjadi kelompok yang paling sedikit menerima distribusi zakat di Indonesia. Salah satu penyebabnya ialah belum adanya kesepahaman mengenai definisi dan batasan riqab dalam konteks nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Zainut Tauhid Sa’adi, menilai pembahasan mengenai riqab semakin penting karena praktik perbudakan modern masih ditemukan dalam berbagai bentuk.
“Apakah asnaf riqab masih relevan setelah perbudakan formal dihapuskan? Pertanyaan ini penting dijawab karena pada kenyataannya masih ada manusia yang hidup dalam berbagai bentuk keterbelengguan,” kata Zainut.
Ia menyebut praktik perdagangan orang, eksploitasi seksual, penindasan terhadap pekerja migran, hingga tekanan ekonomi yang menghilangkan kebebasan seseorang sebagai persoalan kemanusiaan yang perlu mendapat perhatian.
“Esensi riqab adalah membebaskan manusia. Karena itu, spirit zakat perlu terus dihadirkan untuk membantu mereka yang terjebak dalam berbagai bentuk penindasan, eksploitasi, dan ketidakberdayaan,” ujarnya.
Zainut menegaskan perlunya dialog dan kajian yang melibatkan pemerintah, ulama, akademisi, serta lembaga pengelola zakat agar konsep riqab dapat diterapkan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Ia berharap forum ilmiah tersebut dapat memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat sekaligus menjawab persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....