Kemkomdigi Wajibkan AI Layanan Publik Pakai Data Resmi

  • 22 Apr 2026 18:08 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berupaya memastikan penggunaan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence dalam layanan publik tidak menggunakan data sembarangan. Seluruh sistem AI di lingkungan pemerintahan wajib berbasis data resmi yang terverifikasi.

Dilansir dari laman komdigi.gi.id, Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Ditjen Teknologi Pemerintah Digital Kemkomdigi, Aries Kusdaryono menegaskan, kualitas data menjadi kunci utama dalam pemanfaatan AI.

“Dasar dari Artificial Intelligence adalah data. Kita harus pastikan data itu berasal dari sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam Webinar KORPRI MENYAPA ASN #155: "Berbahayakah AI dalam Tata Kelola Pemerintahan: Risiko, Mitigasi, dan Praktik Global di Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026.

Ia menjelaskan penggunaan data yang tidak valid berisiko menghasilkan keputusan yang keliru dan berdampak langsung pada masyarakat. Karena itu, pemerintah membatasi penggunaan AI hanya pada data yang terjamin akurasi dan keamanannya.

“Langkah ini diambil untuk memastikan layanan publik berbasis AI tetap tepat sasaran, transparan, dan tidak merugikan masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan penguatan tata kelola data melalui pembangunan pusat data nasional dan pengaturan klasifikasi data, mulai dari data terbuka, terbatas, hingga data tertutup.

Menurut Aries, dengan pendekatan ini, Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan AI tidak hanya meningkatkan kecepatan layanan, tetapi juga menjaga kualitas keputusan dan melindungi kepentingan publik.

“Tujuan utama kami adalah memastikan teknologi digunakan untuk meningkatkan layanan publik secara akurat, aman, dan bertanggung jawab,” tegas Aries.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....