Kanwil Kemenag Gorontalo Terima Kunjungan Densus 88 Polri
- 17 Apr 2026 23:21 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo, H. Kaswad Sartono, menerima kunjungan Ketua Tim Pencegahan (Cegah) Satgaswil Gorontalo Densus 88 Anti Teror Polri, Iptu Teguh Pribadi, di ruang kerja Kakanwil.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Mahmud Y. Bobihu, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H. Asrul Lasapa, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS), Fitriyani Humokor, serta Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen, Mery S. Kontu.
Kunjungan itu dilaksanakan dalam rangka koordinasi sekaligus penyampaian pemberitahuan terkait pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi murid Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren. Selain itu, kedua pihak juga membahas sejumlah langkah strategis dalam penguatan tata kelola satuan pendidikan di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan sekolah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Kaswad Sartono menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk nyata dalam meningkatkan tata kelola pendidikan, akuntabilitas publik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan berkarakter.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menjaga lingkungan satuan pendidikan dari pengaruh negatif, termasuk potensi penyebaran paham ekstremisme,” ujar Kaswad.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari langkah preventif dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Pengawasan terhadap penggunaan teknologi informasi, termasuk handphone, menjadi penting untuk mencegah penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan yang moderat,” tambahnya.
Dalam pembahasan itu ditegaskan bahwa peserta didik dilarang atau dibatasi menggunakan handphone selama proses pembelajaran berlangsung. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap memberikan ruang pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar maupun keadaan darurat, dengan tetap berada dalam pengawasan pihak sekolah.
Melalui pertemuan ini diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Kementerian Agama dan aparat penegak hukum dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang berkualitas, berintegritas, serta berlandaskan nilai-nilai moderasi beragama di Provinsi Gorontalo.
“Pembatasan penggunaan handphone ini diharapkan dapat mendorong peningkatan fokus belajar siswa, memperkuat kedisiplinan, serta meningkatkan capaian literasi dan numerasi di satuan pendidikan,” tutup Kaswad.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....