Sedang Haid, Ini Panduan Ibadah Haji bagi Jemaah Perempuan

  • 18 Mei 2026 09:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wanita haid tetap bisa niat ihram dan wukuf di Arafah
  • Tawaf ifadah harus menunggu suci
  • Sa’i boleh dilakukan meski sedang haid

RRI.CO.ID, Madinah – Banyak jemaah haji Indonesia belum memahami aturan ibadah haji bagi wanita yang sedang haid. Hal ini disampaikan oleh Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji Daker Madinah, Lili Musfiroh.

“Untuk wanita yang haid, dia harus tetap melakukan niat ihram. Jadi tetap dia melakukan mandi sunnah, kemudian niat haji,” ujar Lili dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.

Selain itu, wanita yang haid tetap harus wukuf di padang Arafah. “Dalam wukuf ini yang dilakukan adalah berzikir, banyak-banyak berdoa,” kata Lili.

Dalam pelaksanaan tawaf ifadah, jamaah harus dalam keadaan suci. “Jadi wanita yang haid, tunda dulu untuk tawaf ifadah. Ketika sudah suci, baru melakukan tawaf ifadah,” jelasnya.

Setelah tawaf, baru dilakukan sa’i. “Misalnya dalam keadaan tawaf ini suci, kemudian ketika sa’i ternyata keluar lagi haidnya, maka tawafnya sudah sah, dan sa’i ini boleh dilakukan walaupun tidak dalam keadaan cuci,” kata Lili.

Untuk wanita yang haid diperbolehkan minum pil haid dengan konsultasi dokter terlebih dahulu. “Jadi jangan langsung minum saja, tapi juga harus konsultasi dengan dokter. Diperbolehkan untuk melakukan minum haid untuk dalam haji ini,” tambah Lili.

Lili menegaskan bahwa wanita harus menunggu haid selesai dulu sebelum melakukan tawaf ifadah. “Ya, dia harus tunggu suci dulu,” ujarnya.

Jika jadwal kepulangan sudah dekat, Lili menyarankan berkonsultasi dengan pembimbing ibadah. “Karena jika tidak bisa lagi ditunda maka dibolehkan. Wanita yang haid tersebut bisa langsung mandi, memakai pembalut, dan melakukan tawaf untuk melaksanakan hajinya,” tutur Lili. (MCH)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....