Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Haji Nonprosedur
- 12 Mei 2026 12:58 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang – Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Banten mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran haji nonprosedur yang marak terjadi. Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Kota Serang sekaligus Pengawas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kementerian Agama Provinsi Banten, Muhammad Saeku, mengatakan masyarakat harus memahami jenis-jenis layanan haji resmi agar tidak tertipu.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang hanya dikenal istilah haji reguler dan haji khusus. Haji reguler diselenggarakan pemerintah, sedangkan haji khusus diselenggarakan biro perjalanan yang memiliki izin resmi.
Selain itu, terdapat pula haji furoda yang menjadi bagian dari layanan haji khusus. Menurutnya, masyarakat harus berhati-hati terhadap istilah lain seperti haji percepatan, haji dakhili, maupun berbagai penawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur jelas.
Ia mengingatkan, tawaran semacam itu berpotensi masuk kategori haji ilegal yang dapat merugikan calon jemaah. “Beberapa waktu lalu aparat Saudi Arabia menangkap warga negara Indonesia yang terlibat sindikat pemberangkatan haji ilegal. Modusnya dengan menyamarkan jemaah seolah-olah menjadi pekerja di Arab Saudi. Padahal, kuota haji Indonesia sendiri sudah menjadi yang terbesar di dunia, yakni mencapai 210 ribu jemaah per tahun,” ujarnya kepada RRI, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah kini semakin diperketat melalui kerja sama lintas instansi, termasuk kepolisian dan pemerintah Arab Saudi. Pengawasan tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jemaah yang berangkat menggunakan jalur nonprosedur.
Masyarakat yang sudah mendaftar haji juga diminta tidak tergiur tawaran keberangkatan instan. Ia mengimbau calon jemaah tetap mengikuti antrean resmi sambil mempersiapkan kesehatan, mental, ilmu manasik, serta biaya pelunasan haji agar ibadah dapat dijalankan dengan baik saat waktu keberangkatan tiba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas biro perjalanan sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran biaya haji dan umrah. Selain itu calon jamaah, harap memeriksa izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui kantor Kementerian Agama atau kanal informasi resmi pemerintah agar terhindar dari praktik penipuan yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....