Polda Riau Usut Dugaan Perambahan Hutan Mangrove di Rokan Hilir
- 15 Jul 2026 10:22 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Rohil – Polda Riau mengusut dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Penyelidikan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk mengusut kasus tersebut secara profesional dan menyeluruh. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan penyelidikan kini dilakukan secara intensif untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar Dirkrimsus, Rabu 15 Juli 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait guna melakukan verifikasi lapangan, pengukuran luasan kerusakan, pengumpulan alat bukti, hingga analisis dampak ekologis. Polda Riau menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan perusakan kawasan mangrove sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawasan mangrove yang diduga dirambah membentang di sejumlah titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Selain menjadi benteng alami pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, ekosistem mangrove juga berperan penting sebagai penyerap karbon dan habitat berbagai jenis flora dan fauna yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
“Kawasan yang diduga dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir dan habitat berbagai jenis flora serta fauna,” ujarnya.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, dan analisis dampak ekologis.
Hutan mangrove merupakan ekosistem strategis yang memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon (blue carbon), serta habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir.
Penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....