DPO Tahanan Kabur dari Rutan Polda Lampung Ditangkap
- 14 Jul 2026 14:36 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandar Lampung - Pelarian Asnawi, tahanan kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung pada Desember 2023 silam, akhirnya berakhir. Buronan tersebut berhasil ditangkap di Aceh.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan Asnawi merupakan satu dari empat tahanan yang melarikan diri dari Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah kabur, penyidik langsung melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
"Yang bersangkutan merupakan tahanan perkara narkotika yang melarikan diri dari Rutan Polda Lampung. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya berhasil diamankan sehingga proses hukum terhadap perkara yang bersangkutan dapat dilanjutkan," kata Yuni, Senin 13 Juli 2026.
Yuni menjelaskan, sebelum melarikan diri, berkas perkara Asnawi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun pelimpahan tersangka ke jaksa tertunda karena Asnawi lebih dahulu kabur dari tahanan.
Dalam pelariannya, Asnawi kembali tersandung kasus narkoba. Ia ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 dengan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu. Setelah itu, Asnawi menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.
"Selama menjalani pidana di Lapas Lhokseumawe, yang bersangkutan juga diduga kembali melakukan tindak pidana lain, yakni penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama warga binaan," ujarnya.
Untuk menyelesaikan perkara yang ditangani Ditresnarkoba Polda Lampung, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan mengajukan pemindahan Asnawi dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Permohonan tersebut disetujui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tim Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian menjemput Asnawi di Aceh pada 9 Juli 2026. Sehari kemudian, Asnawi diterbangkan melalui Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Bandara Raden Intan II Lampung.
Setibanya di Lampung pada Jumat (10/7), Asnawi langsung diserahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas perkara narkotika yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....