Korupsi, Mantan Kabag Marketing PT BPR Bank Magelang Ditahan Kejaksaan Negeri

  • 27 Jun 2026 11:37 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • PT BPR Bank Magelang ( Perseroda)
  • Kejaksaan Negeri Kota Magelang
  • tindak pidana korupsi fasilitas kredit perbankan

RRI.CO.ID, Kota Magelang - Kejaksaan Negeri Kota Magelang menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit perbankan di PT BPR Bank Magelang ( Perseroda). Kedua orang tersebut berinisial S selaku mantan Kabag Marketing PT BPR Bank Magelang ( Perseroda) dan HI, Direkturr Utama Niscala Bhumi Cundamani., selaku debitur.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut .Penahanan kedua tersangka ini terkait kerugian negara yang mencapai Rp4 miliar akibat tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Magelang Muchamad Rosyidin, Kamis (25/6/2026).

Rosyid mengatakan, kasuis tersebut bermula, HI selaku , Direktur Utama Niscala Bhumi Cundamani mengajukan kredit di PT BanK Magelang ( Perseroda) pada 13 Juni 2023 lalu untuk mendanai proyek pembangunan perumahan di Desa Mudal, Temanggung. Namun, dari hasil penyidikan Tim Pidsus Kejari Kota Magelang menemukan adanya pemufakatan jahat sejak proses pengajuan hingga pencairan dana sebesar Rp4 miliar .

Muchamad Rosyidin mengatakan, sebelum pencairan dana tersebut , komite kredit sebenarnya telah melakukan verifikasi lapangan dan penilaian jaminan. Namun, faktanya aset jamina masih atas nama pihak yang lain.

Akibat manipulasi data jaminan ini, kata dia, BPR Bank Magelang kini mengalami kesulitan besar untuk melakukan penyitaan ataupun pelelangan aset guna memulihkan kerugian saat kredit tersebut dinyatakan macet.

Ia menambahkan, jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan resmi.Namun,potensi kerugian total akibat korupsi fasilitas kredit ini mencapai Rp4 miliar.

Terpisah, Direktur PT BPR Bank Magelang (Perseroda), Taufik Hidayat mengatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum terkait penanganan kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga bersikpa kooperatif terhadap seluruh rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri, Kota Magelang.

“Kami mengapresiasi kerha dari kejaksaan demi tegaknya keadilan. Selain itu, tindakan yang dilakukan oknum tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan dasar perusahaan,”katanya.

Ia menambahkan, hingga saat kini layanan perbankan bagi masyarakat dan nasabah PT Bank Magelang ( Perseroda) tetap aman dan operasional Bank Magelang tetap normal.yang paling penting bagi seluruh masyarakat dan nasabah kami, dana nasabah 100 persen aman dan operasional BPR tetap normal.

“”Kami memastikan kepada seluruh nasabah setia kami bahwa kasus hukum ini tidak mengganggu aktivitas operasional perbankan kami sedikit pun. Transaksi penarikan, penyetoran, maupun pengajuan kredit tetap berjalan seperti biasa," tandasnya.

Selain itu, secara finansial PT BPR Bank Magelang (Perseroda) hingga saat ini berada dalam kondisi yang sehat, likuid, dan stabil. Seluruh simpanan nasabah di Bank Magelang dijamin penuh oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....