Miliki 10 Butir Ekstasi, Pemuda di Tumijajar Tubaba Diamankan Polisi

  • 11 Jun 2026 14:23 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Tulang Bawang Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat mengamankan seorang pria asal Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar atas kepemilikan 10 ( Sepuluh) butir ekstasi.

Tersangka diamankan saat berada ‎di jalan Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat setalah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. Tersangka yang diamankan berinisial AP (33).

Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka saat melintas di jalan Tiyuh Panaragan. "Dan setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan anggota berhasil menemukan 10 butir pil ekstasi yang berusaha dibuang oleh tersangka di sekitar TKP penangkapan. Tersangka kita dapat berdasarkan informasi dari masyarakat," jelasnya, Kamis 11 Juni 2026.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....