Handphone Raib Ditinggal Salat, Polisi Tangkap Terduga Penadah

  • 14 Mei 2026 20:20 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Kasus hilangnya sebuah handphone di Masjid Agung Maros akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros mengamankan seorang pria berinisial D (44) yang diduga menguasai barang hasil pencurian tersebut.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yang kehilangan handphone saat berada di dalam Masjid Agung Maros, Kecamatan Turikale, pada Senin, 20 November 2025 lalu.

Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di area masjid sambil memainkan handphone miliknya. Namun situasi berubah ketika korban menerima pesan melalui grup WhatsApp terkait pengumpulan seluruh calon siswa Brimob di Polres Maros.

Karena terburu-buru menuju lokasi, korban tidak menyadari handphone miliknya tertinggal di atas karpet masjid.

Setelah tiba di gerbang Polres Maros, korban baru menyadari handphone miliknya tidak lagi berada di tangannya. Korban kemudian kembali ke masjid untuk mengambil barang tersebut, namun handphone itu sudah hilang.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, S.Sos., M.H mengatakan korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. “Korban kembali ke masjid untuk mencari handphone miliknya, namun sudah tidak ditemukan sehingga korban membuat laporan polisi,” ujar AKP Ahmad, Kamis, 14 Mei 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

"Menerima laporan itu, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros langsung melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri keberadaan handphone yang hilang hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga menyimpan barang tersebut, "tambahnya.

Pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, petugas berhasil mengamankan pria berinisial D di wilayah Kecamatan Turikale. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita satu unit handphone warna blue black yang diduga merupakan milik korban.

"Dalam pemeriksaan awal, D mengaku menerima handphone itu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Sebagai imbalan, ia mengaku diberikan uang sebesar Rp50 ribu, "tutur AKP Ahmad. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap identitas pelaku utama pencurian.

Saat ini, D bersama barang bukti telah diamankan di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang mengambil handphone korban di dalam masjid.

Kasus ini menjadi perhatian karena aksi pencurian terjadi di tempat ibadah yang selama ini dianggap aman oleh masyarakat. Polisi pun mengimbau warga agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, termasuk saat berada di rumah ibadah maupun fasilitas umum lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....