Sindikat Curanmor di Bantul Diringkus, 19 Motor Berhasil Diamankan

  • 06 Mei 2026 13:02 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul - Polsek Sewon berhasil membongkar sindikat pencurian motor yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Bantul. Saat diamankan, polisi berhasil menyita 19 unit motor dari tangan para pelaku.

Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan terkait pencurian motor yang terjadi di Jalan Jurug, Bangunharjo, Sewon pada 16 April 2026 lalu. Pemilik motor pada awalnya memarkir motornya di garasi sekitar pukul 20.00 WIb dalam kondisi tidak dikunci setang.

“Saat bangun, motor tersebut sudah raib dan pemilik lapor melapor kepada kami. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus dua tersangka berinisial AT dan IRS warga Sewon,” ucapnya saat jumpa pers, Selasa, 5 Mei 2026.

Usai diinterogasi, AT dan IRS mengaku menyerahkan motor curian tersebut kepada tersangka berinisial TY. TY selanjutnya mengubah warna motor tersebut menjadi hitam untuk menghilangkan jejak.

“Selain itu rumah kunci dari motor itu juga diganti. TY juga berhasil kami amankan di hari yang sama. Berdasarkan keterangan AT, IRS, dan TY, motor itu dijual ke penadah berinisial MRZ dengan harga Rp1,8 juta,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan di kediaman MRZ, petugas menemukan 13 unit motor tanpa kelengkapan surat dan sudah dimodifikasi. Belasan motor itu kemudian dibawa ke Mapolsek Sewon untuk diamankan.

“MRZ mengaku membeli motor-motor tersebut dari AT, IRS, dan TY. Kami kembangkan lagi dan mengamankan enam motor hasil pencurian AT, IRS, dan TY. Jadi totalnya 19 motor,” katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan rekaman dari 20 kamera CCTV. Saat menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter C.

“Jadi pelaku AT dan IRS ini modusnya menggunakan kunci letter C. Lalu motor itu disetut (didorong menggunakan kaki) berdua dan dibawa pulang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku AT dan IRS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka TY, disangkakan Pasal 20 dan 21 KUHP tentang ikut serta membantu pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 2/3 maksimal ancaman pasal tersebut.

“Untuk penadah yakni MRZ, dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....