Polda Riau Bongkar Jaringan Pelangsir, BBM Subsidi Disuplai ke PETI Kuansing
- 07 Apr 2026 17:45 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis biosolar. BBM tersebut diduga menjadi salah satu urat nadi aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif tim sejak 4 April 2026. Penyelidikan dilakukan menyusul adanya informasi terkait praktik pelangsiran BBM subsidi.
Upaya tersebut membuahkan hasil cepat dalam waktu singkat. Pada Minggu 5 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Saat diamankan, pelaku tengah menjalankan aksinya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pelaku mengangkut BBM subsidi menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300. Kendaraan tersebut telah dimodifikasi khusus untuk kepentingan pelangsiran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujar Dirsus, Selasa 7 April 2026.
Dari pemeriksaan awal, tim menemukan 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik.
Pengembangan kasus mengarah ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Di lokasi tersebut, aparat menemukan penimbunan BBM dalam skala besar.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter. Selain itu, terdapat tambahan jerigen yang juga berisi biosolar.
Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter. Jumlah tersebut menunjukkan skala aktivitas pelangsiran yang cukup besar.
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan bahwa pelaku telah lama menjalankan praktik tersebut. Modus yang digunakan tergolong sistematis dan terencana.
“Pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali,” jelas Teddy.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebagian besar BBM subsidi disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik. BBM tersebut digunakan sebagai bahan bakar mesin dompeng.
“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga ikut menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Selain menyuplai PETI, BBM tersebut juga diperjualbelikan untuk kebutuhan lain. Kebutuhan tersebut meliputi operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi.
Namun demikian, jalur distribusi ke tambang ilegal menjadi fokus utama penindakan aparat. Polda Riau menilai pengungkapan ini telah memutus salah satu jalur pasokan utama BBM subsidi ke PETI.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi yang lebih besar dalam menekan praktik pertambangan ilegal. Upaya tersebut juga bertujuan mengurangi kerusakan lingkungan di wilayah Kuantan Mudik.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil pickup, puluhan jerigen biosolar, tangki penampungan, dan mesin pompa.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau. Komitmen tersebut bertujuan menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi dan menutup ruang aktivitas ilegal.
“Penegakan hukum harus berdampak. Tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang selama ini menopang aktivitas ilegal. Ini yang terus kami lakukan,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....