Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Bambanglipuro
- 15 Mar 2026 11:12 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul terus mengintensifkan razia minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Terbaru, Sat Samapta Polres Bantul berhasil mengamankan ratusan botol miras di wilayah Jogodayoh, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan di salah satu rumah warga tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 112 botol miras ilegal.
“Untuk rinciannya yakni 12 botol Bir Prost, 12 botol Congyang, enam otol Bir Bintang, 17 botol Kawa Kawa Blackcurrant, 12 botol Bir Singaraja, tiga botol Atlas Rambutan, 10 botol Anggur Api, enam botol Atlas Peach, empat botol Anggur Merah,” ucapnya.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan delapan botol Topi Miring, dua botol Mcdonald, lima botol Drum, tujuh botol Mancion House, empat botol Atlas Rosepink, empat Anggur Putih, dan dua botol Anggur Ketan Hitam.
“Barang bukti tersebut kami sita dari AFH (29), warga Canden, Jetis, Bantul. Ratusan botol miras itu selanjutnya kami amankan di Mapolres Bantul,” ujarnya.
Rita menambahkan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras. Pihaknya pun berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran miras di wilayah lainnya.
“Ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di mana tujuannya adalah memberantas peredaran miras di Bumi Projotamansari,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....