Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Bombana

  • 16 Jul 2026 19:12 WIB
  •  Kendari

‎RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Kamis 16 Juli 2026.

‎Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Bombana.

‎Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan substansi pengaturan guna mewujudkan kebijakan akuntansi BLUD yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pengelolaan keuangan yang berlaku.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

‎“Kebijakan akuntansi BLUD harus disusun secara harmonis agar menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....