KPK Dalami Mekanisme Audit BPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Muara Enim
- 16 Jul 2026 08:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK memeriksa lima anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD BPK terkait dugaan korupsi audit Laporan Keuangan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
- Penyidikan berfokus pada perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diduga hasil pengondisian temuan audit.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pemeriksaan dan pemberian opini audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan terkait dugaan korupsi audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap lima saksi yang merupakan tim review BPK. “Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait mekanisme pemeriksaan yang dilakukan BPK, termasuk pemberian opini,” katanya, Kamis 16 Juli 2026.
Menurut Budi, penyidik menelusuri proses perubahan opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Sebelumnya, laporan tersebut memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tetapi kemudian berubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
| Baca juga: KPK Akan Jadwalkan Pemeriksaan Anggota BPK |
KPK menduga terdapat pengondisian terhadap sejumlah temuan audit yang mengakibatkan perubahan opini tersebut. Karena itu, penyidik mendalami mekanisme pemeriksaan yang dilakukan hingga menghasilkan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Nah, proses-prosesnya ini yang didalami oleh penyidik,” ucapnya. “Yaitu bagaimana mekanisme dari pemeriksaan yang dilakukan sehingga kemudian menghasilkan suatu opini.”
Lima saksi yang diperiksa adalah Ayub Amalia, Roni Altur, Gunawan, Flora Anita Diassari, dan Argo Waskito. Mereka merupakan ASN BPK yang tergabung dalam Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim 2025.
Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tiga tersangka diduga sebagai pemberi suap, salah satunya Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison.
Kemudian dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yaitu Cory Erin Hardi dan Fika. Sedangkan dua tersangka penerima suap adalah ASN BPK, Titin Rita Lestari, dan pihak swasta, Augusz Dewanggara.
KPK menyatakan akan mendalami hubungan tersangka Augusz Dewanggara dengan Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi. Pria yang biasa dipanggil Angga itu diduga merupakan orang kepercayaan Bobby.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....