Pencegahan Pelayanan Publik Bidang Tanah Pemerintah Kabupaten Kolaka

  • 14 Jul 2026 09:18 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam kegiatannya menindak lanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/3630/KSP.00/70-75/06/2026 tanggal 18 Juni 2026 tanggal 18 Juni 202 terkait pencegahan korupsi pada pelayanan publik bidang pertanahan, menggelar pertemuan seluruh perangkat daerah terkait untuk menyatukan langkah memperkuat pengawasan dan integritas., Jumat 10 Juli 2026

Sekda Kolaka Akbar S.Sos MM menegaskan pelaksanaan program harus didukung penanggung jawab yang berintegritas serta pemantauan rutin. Sinergi antar instansi menjadi kunci agar arahan KPK dapat dijalankan secara menyeluruh dan konsisten.

“Kami pastikan setiap tahapan berjalan disiplin dan terukur sesuai kesepakatan bersama,” ujar Sekretaris Daerah.

Dengan kerja sama yang kokoh antarlembaga, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Hal ini menjadikan pelayanan pertanahan di Kabupaten Kolaka semakin bersih, terpercaya, dan bebas dari praktik merugikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....