Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara
- 09 Jul 2026 14:31 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 9 Juli 2026.
“Menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama,” ujar JPU KPK.
Selain pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ungkapnya.
Jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa.
“Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 3 tahun,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta dinilai tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit proses persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti bernomor 1 hingga 506, mulai dari tiga bundel dokumen tabel usulan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hingga satu buah ikat pinggang warna hitam, untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Muhammad Arief Setiawan.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000. Surat tuntutan tersebut dibacakan dan diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....