Kemenkum Sultra Terima Konsultasi BRIDA terkait Naskah Akademik Perda KI

  • 02 Jul 2026 13:22 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima konsultasi dan koordinasi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan yang berlangsung pada Kamis 2 Juli 2026

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan akademik dan regulasi daerah dalam mendukung pengembangan serta perlindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara.

Konsultasi diterima oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra dengan menghadirkan perwakilan BRIDA Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Nur Ahsan Zakir dan Nuryamin Kazal. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai substansi Naskah Akademik, ruang lingkup pengaturan, serta berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian agar penyusunan Perda tentang Kekayaan Intelektual selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyampaikan Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan implementatif. Menurutnya, penyusunan Naskah Akademik merupakan tahapan penting yang menjadi dasar ilmiah dalam pembentukan suatu peraturan daerah.

"Kami menyambut baik konsultasi yang dilakukan BRIDA Provinsi Sulawesi Tenggara. Sinergi seperti ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu potensi pembangunan daerah," ujarnya.

Melalui konsultasi ini, diharapkan proses penyusunan Naskah Akademik Perda tentang Kekayaan Intelektual dapat berjalan lebih komprehensif dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kehadiran regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam mendorong perlindungan hasil riset, inovasi, karya kreatif, serta potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kanwil Kemenkum Sultra akan terus membuka ruang koordinasi dan konsultasi bagi seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen memberikan layanan hukum yang berkualitas. Melalui kolaborasi yang erat dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, diharapkan terwujud regulasi yang responsif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya ekosistem Kekayaan Intelektual yang semakin kuat di Sulawesi Tenggara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....