KPK Limpahkan Tersangka Kasus Suap Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

  • 26 Jun 2026 14:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Limpahkan Tersangka Kasus Suap Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
  • Pelimpahan terkait dugaan suap soal kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

RRI.CO.ID, Jakarta, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II terhadap tersangka BBP. Pelimpahan terkait dugaan suap soal kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026. Menurutnya, seluruh unsur formil dan materiil dalam proses penyidikan telah dinyatakan lengkap.

"Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya diuji dalam proses peradilan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat 26 Juni 2026.

Budi menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Ia menyebut penyusunan surat dakwaan akan diselesaikan paling lama 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh konstruksi perkara, termasuk pembuktian perbuatan pidana, peran terdakwa

"KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional. Akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law," ujar Budi.

KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka. "Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BBP di Kantor Pusat DJBC di Jakarta Timur,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat 27 Februari 2026.

Asep menjelaskan, sejak November 2024 seorang pegawai P2 Bea Cukai Salisa diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha barang kena cukai dan importir. Pengelolaan uang itu atas perintah BBP bersama Sisprian Subiaksono (SIS), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Uang tersebut disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan “safe house” sejak pertengahan 2024. Dana itu diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai, yang untuk dana operasional.

Pada awal Februari 2026, BBP diduga memerintahkan pemindahan uang dari safe house di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di dua lokasi, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menyimpulkan BBP dan SIS diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Berupa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode 2024–2026.

Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menahan BBP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....