Kemenkum Sultra Harmonisasi Ranperbup Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
- 09 Jun 2026 11:16 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Selatan, Selasa 9 Juni 2026.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, serta diikuti oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
“Rancangan Peraturan Bupati tersebut disusun sebagai upaya penyempurnaan pengaturan tata cara pemilihan kepala desa guna menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa serta perkembangan regulasi yang berlaku,” ungkap Candrafriandi Achmad.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan harmonisasi produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Karena itu, proses harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....