Jaksa Tuntut Eks Karyawan Bank Bengkulu Kepahiang Pasal Tindak Pidana Perbankan

  • 30 Apr 2026 18:28 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu- Sempat ditunda dipersidangan sebelumnya, sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait kredit bermasalah di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H, membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis 30 April 2026.

Dalam persidangan tersebut, JPU mengajukan tuntutan pidana dengan besaran berbeda terhadap masing-masing terdakwa. Dinilai didasarkan pada peran dan tanggung jawab dalam proses pemberian kredit.

Terdakwa Yuliana Maitimu dan Dendy Ario masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Yosi Indarti dan Yogi Purnama dituntut masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan subsider 20 hari kurungan. JPU menyampaikan, perbedaan tuntutan tersebut mempertimbangkan tingkat keterlibatan, kewenangan jabatan, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Namun demikian, jaksa menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan tidak semata-mata mencerminkan adanya niat jahat.

“Perbuatan para terdakwa lebih pada dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas. Juga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur,” ujar Rusydi usai persidangan.

Ia menjelaskan, para terdakwa sebagai bagian dari sistem operasional perbankan diduga tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya dalam tahapan analisis dan persetujuan kredit. Selain itu, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam penyusunan tuntutan, jaksa tetap menggunakan Undang-Undang Perbankan sebagai dasar pembuktian perkara. Sementara dalam penjatuhan pidana, JPU menyesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru yang tidak lagi mengatur batas minimum hukuman.

“Ketentuan terbaru tidak mengenal batas minimum pidana, sehingga tuntutan disesuaikan dengan fakta persidangan,” katanya. JPU juga menegaskan bahwa perkara ini tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai “fraud”.

“Dalam Undang-Undang Perbankan tidak dikenal istilah fraud. Yang diatur adalah tindak pidana perbankan terkait pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peraturan dan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit yang dalam perjalanannya mengalami kendala pembayaran hingga masuk kategori kredit macet. Dalam prosesnya, terungkap adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur, terutama terkait kelengkapan administrasi dan analisis kelayakan debitur.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Di sisi lain, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Mereka menilai perkara ini lebih tepat dipandang sebagai risiko bisnis dalam praktik perbankan.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada pihak yang secara pribadi menikmati dana tersebut. Ini merupakan risiko bisnis,” ujar kuasa hukum, Ana Tasia Pasie. Pihaknya juga menilai proses pemberian kredit melibatkan berbagai pihak dalam mekanisme internal perbankan, sehingga tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada para terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kredit bernilai miliaran rupiah di salah satu bank daerah. Sekaligus bank daerah terbesar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....