Sidang RSM, Oknum PT.Sucofindo Disebut Menerima Sejumlah Aliran Dana

  • 28 Feb 2026 11:36 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu- Persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sektor pertambangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu,Jumat, 27 Februari 2026 mengungkap fakta baru terkait dugaan penyimpangan di tubuh PT Sucofindo Bengkulu.

Dalam persidangan terungkap, peran strategis badan usaha milik negara (BUMN) sebagai surveyor teknis penjualan batu bara diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Sebagaimana diketahui, PT Sucofindo merupakan salah satu dari 12 BUMN yang ditetapkan Kementerian ESDM untuk melakukan verifikasi teknis penjualan batu bara.

Tugas tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hak negara atas royalti pertambangan yang menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, fakta persidangan mengungkap adanya dugaan aliran dana dari pihak perusahaan batu bara kepada oknum Kepala Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.

Saksi dari Bank Central Asia (BCA), Rusdi Haris, dalam keterangannya menyebut terdapat transaksi antar rekening pribadi dari Agusman kepada Imam Sumantri dalam rentang waktu 2022 hingga 2023 dengan nominal bervariasi.

Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan hasil analisis kualitas batu bara, termasuk pengukuran nilai kalori (GAR) dalam proses verifikasi teknis penjualan.

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Sucofindo Bengkulu, Hasan Sabihi, menegaskan bahwa berdasarkan aturan internal dan kode etik perusahaan, seluruh pembayaran atas jasa pekerjaan Sucofindo seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi pegawai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, A. Ghufroni, menyatakan pihaknya masih mendalami jumlah pasti transaksi dan total nilai aliran dana tersebut.

“Rekening pribadi, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. Jumlahnya mungkin sekitar ratusan juta rupiah,” ujar Ghufroni di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, transaksi tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang berafiliasi dengan IBP maupun dengan Beby Hussy dan dinilai relevan dengan dakwaan jaksa.

“Ya, terkait pengukuran GAR. Artinya memperkuat apa yang kami dakwakan,” kata Ghufroni.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna menguatkan konstruksi perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang disebut merugikan negara dalam jumlah signifikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....