Pakar Soroti Kepercayaan Publik pada Pemberantasan Korupsi Kian Runtuh

  • 17 Jul 2026 16:59 WIB
  •  Madiun
Poin Utama
  • Kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi memudar setelah ditemukan kasus aparat penegak hukum yang terlibat korupsi, termasuk penggeledahan rumah Jampidsus yang menemukan emas batangan 74 kilogram dan ratusan miliar uang.
  • Hanya sekitar 2% praktik korupsi yang berhasil dibawa ke pengadilan, sementara sisanya tidak tersentuh dan putusan bisa 'diatur' jika seseorang punya akses ke kekuasaan.
  • Pemberantasan korupsi memerlukan perbaikan sistemik dalam pemerintahan dan sistem pengawasan yang lemah, bukan hanya menangkap koruptor, karena masalah yang ada terus memproduksi koruptor baru.

RRI.CO.ID, Madiun - Harapan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia kembali diuji. Managing Partner Merkov Law and Government Jakarta, Dadang Tri Sasongko, menyoroti runtuhnya kepercayaan masyarakat setelah rentetan kasus korupsi yang menyeret aparat penegak hukum.

Menurutnya, publik sempat optimis sebab dua tahun terakhir ini karena banyak koruptor kelas kakap tertangkap dan asetnya disita hingga ditumpuk saat konferensi pers. Namun optimisme itu memudar setelah muncul kasus pejabat penegak hukum sendiri yang terlibat.

Contohnya penggeledahan rumah Jampidsus yang ditemukan emas batangan 74 kilogram dan ratusan miliar uang.

"Ini kayak fata morgana sekarang ya," ujar Dadang, dalam siaran SANKSI Programa 1 RRI Madiun, Rabu (15/7/2026).

Dadang menilai kondisi ini berbahaya karena memicu pesimisme dan apatisme masyarakat. Ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti karena adanya suap kepada penegak hukum, maka cita-cita Indonesia bersih akan sulit tercapai.

"Kalau tidak ada orang mau melapor bagaimana," tegasnya.

Dadang menyoroti bahwa pemberantasan korupsi sudah berjalan sejak reformasi 2004, namun kasusnya tidak pernah habis. Ia menilai ini bukan hanya soal menangkap koruptor, tetapi ada masalah besar di sistem pemerintahan.

Lembaga negara dan sistem pengawasan dinilai lemah sehingga terus memproduksi koruptor baru. Dadang pun sempat menyatakan bahwa hanya sekitar 2% praktik korupsi yang berhasil dibawa ke pengadilan.

Sisanya tidak tersentuh. Ditambah lagi, jika seseorang punya akses ke kekuasaan dan penegak hukum, maka putusan bisa "diatur". Kondisi ini membuat banyak orang merasa tidak ada masalah untuk korupsi.

Menurutnya, jika penegakan hukum tidak dipercaya maka efek jera tidak akan ada. Masyarakat akan berpikir tidak apa-apa melakukan itu. Oleh karena itu, selain membenahi hukum, sistem di dalam pemerintahan juga harus dibenahi agar tidak terus lahir koruptor-koruptor baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....