Bawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat, Ini Syaratnya
- 11 Feb 2026 23:10 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Membawa hewan peliharaan seperti kucing dan anjing menggunakan pesawat tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Baik untuk penerbangan domestik maupun internasional, pemilik wajib memenuhi persyaratan kesehatan, melengkapi dokumen resmi, serta mematuhi ketentuan maskapai dan negara tujuan. Tanpa persiapan yang matang, keberangkatan hewan berisiko ditolak di bandara.
Salah satu persyaratan utama adalah pemenuhan aspek kesehatan hewan. Anabul wajib mendapatkan vaksin rabies yang umumnya diberikan minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Pemeriksaan kesehatan umum oleh dokter hewan juga menjadi keharusan, termasuk tes darah apabila dipersyaratkan. Selain itu, hewan wajib menjalani pemeriksaan karantina di Balai Karantina Hewan pada bandara keberangkatan.
Untuk penerbangan domestik, pemilik hewan harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dokter hewan di rumah sakit hewan milik pemerintah. Dokumen ini umumnya berlaku selama tiga hingga tujuh hari. Selain SKKH, diperlukan buku vaksin hewan serta surat karantina dari Balai Karantina Indonesia di bandara asal. Sebelum itu, pemilik wajib mendaftarkan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara daring melalui laman resmi ptk.karantinaindonesia.go.id.
Sementara itu, bagi penerbangan internasional, seluruh dokumen domestik tetap menjadi persyaratan utama dan harus dilengkapi dengan sertifikat karantina internasional. Sejumlah negara juga mewajibkan pemasangan microchip serta rabies titer test, khususnya untuk negara tujuan seperti Jepang dan negara-negara Uni Eropa. Selain itu, pemilik hewan wajib mengantongi dokumen impor dari negara tujuan sebelum keberangkatan.
Dari sisi pengangkutan, mekanisme membawa hewan peliharaan sangat bergantung pada kebijakan maskapai dan berat hewan. Sebagian maskapai mengizinkan hewan dibawa ke dalam kabin dengan batas berat tertentu, umumnya enam hingga delapan kilogram termasuk kandang. Namun, di Indonesia, pengangkutan melalui bagasi tercatat atau kargo khusus hewan masih menjadi metode yang paling umum digunakan.

Kandang atau pet cargo menjadi syarat mutlak dalam pengangkutan hewan. Kandang harus kokoh, terkunci dengan aman, memiliki ventilasi yang memadai di beberapa sisi, serta berukuran cukup agar hewan dapat berdiri, berputar, dan berbaring dengan nyaman. Kandang juga wajib dilengkapi alas penyerap guna menjaga kebersihan selama perjalanan.
Maskapai menegaskan bahwa kondisi hewan menjadi perhatian utama. Anabul harus dalam keadaan sehat, tidak menderita penyakit menular, tidak dalam kondisi hamil tua, serta berusia minimal delapan minggu. Maskapai berhak menolak pengangkutan apabila hewan dinilai tidak layak terbang atau mengalami stres berat.
Terkait biaya, pengangkutan hewan peliharaan tidak termasuk dalam jatah bagasi penumpang. Tarif ditentukan berdasarkan berat, rute penerbangan, serta kebijakan masing-masing maskapai, dengan kisaran biaya domestik mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Masyarakat juga diimbau melakukan persiapan tambahan sebelum keberangkatan, seperti membiasakan hewan berada di dalam kandang beberapa hari sebelumnya, tidak memberikan makanan berat empat hingga enam jam sebelum penerbangan, serta menempelkan label “Live Animal” beserta identitas dan kontak pemilik pada kandang. Penumpang juga disarankan datang lebih awal ke bandara dan tidak memberikan obat penenang tanpa rekomendasi dokter hewan.
Setiap maskapai memiliki ketentuan yang berbeda, termasuk pembatasan ras tertentu, kewajiban reservasi jauh hari, atau kebijakan pengangkutan yang hanya melalui layanan kargo. Oleh karena itu, calon penumpang disarankan untuk selalu melakukan konfirmasi langsung kepada pihak maskapai dan Balai Karantina Hewan sebelum melakukan perjalanan udara bersama hewan peliharaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....