Gawai di Sekolah Kini Dibatasi, Bukan Dilarang

  • 15 Jul 2026 20:21 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Penggunaan gawai di lingkungan sekolah kini memasuki babak baru setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa penggunaan gawai di sekolah dibatasi, bukan dilarang, demi menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (GERNAS RANA). Tujuannya adalah meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarmurid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Pemerintah menegaskan pembatasan bukan berarti melarang siswa membawa atau menggunakan telepon seluler maupun jam tangan pintar. Gawai tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama penggunaannya berada di bawah arahan dan pengawasan langsung dari pendidik.

Melalui kebijakan ini, sekolah didorong menyusun aturan penggunaan gawai sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing. Aturan tersebut diharapkan mampu membangun budaya digital yang bijaksana, bertanggung jawab, sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas belajar dan penggunaan teknologi.

Mekanisme pelaksanaannya meliputi pengaturan penggunaan gawai, penyediaan tempat penyimpanan yang aman, hingga penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terkait pengumpulan, penyimpanan, penggunaan terbatas, pemberian pengecualian, dan pengembalian gawai kepada peserta didik. Langkah ini bertujuan agar penerapan kebijakan berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh warga sekolah.

Selain itu, pembatasan penggunaan gawai juga disertai penguatan literasi digital serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu melindungi peserta didik dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif, hingga kekerasan di ruang siber tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran.

Dalam pelaksanaannya, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah terkait penggunaan gawai. Kebijakan tersebut mencakup pengaturan penggunaan telepon seluler, smartwatch, mekanisme penyimpanan gawai, penyusunan SOP, hingga pemberian pengecualian bagi kondisi tertentu seperti kebutuhan medis, keadaan darurat, aksesibilitas murid disabilitas, dan transportasi.

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, pemerintah daerah, pendidik, orang tua, dan peserta didik. Selain melakukan sosialisasi dan pengawasan, sekolah didorong memperbanyak kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, serta permainan tradisional guna menciptakan keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.

Sumber informasi : instagram @kemendikdasmen

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....