Akses Permodalan Mudah, UMKM di Babel Tumbuh

  • 18 Jul 2026 06:48 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akses permodalan bagi UMKM kini dipermudah. Pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman dengan suku bunga flat tanpa agunan, asal memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Diskop UKM Babel, Arie Primajaya, mengatakan kemudahan permodalan menjadi pemicu tumbuhnya sektor UMKM.

"Pemerintah sudah memberikan beragam kemudahan. Yang paling penting, pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bidang usahanya jelas. Mereka bisa mendapatkan bantuan permodalan tanpa perlu jaminan atau agunan tambahan," katanya.

Selain permodalan, Pemprov Babel juga membuka peluang investasi di sektor UMKM dengan kemudahan perizinan, dengan tetap mematuhi regulasi daerah.

Sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja informal, Diskop UKM Babel bersiap meluncurkan program jaminan sosial.

"Tahun ini juga kita persiapan launching karena berencana memberi BPJS untuk para pekerja UMKM. Ada 7.000 target kita, setiap kabupaten/kota dapat kuota dari 800 sampai 1.000 lebih pekerja UMKM," ujar Arie.

Sistem penyaluran bantuan BPJS ini akan dibagi merata. Setiap kabupaten/kota di Babel mendapat kuota berkisar 800 hingga lebih dari 1.000 pekerja UMKM.

Program ini diharapkan memberikan rasa aman dan meningkatkan produktivitas pekerja di sektor UMKM.

Dengan kemudahan modal dan jaminan sosial, Diskop UKM Babel berharap sektor UMKM di Babel dapat tumbuh lebih kuat dan berdaya saing.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal.

Batas akhir kewajiban sertifikasi halal ditetapkan Oktober 2026 sesuai regulasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketua MUI Babel, Prof. Hatamar Rasyid, mengatakan sertifikasi halal penting agar produk UMKM Babel bisa bersaing hingga pasar global.

"Saya kira di MUI itu kan sudah ada kerja sama dengan BPJPH. Di bulan Oktober tahun 2026 ini, batas akhir dari seluruh UMK ini untuk mengurus sertifikasi halalnya," kata Hatamar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....