Papua Barat Rugi Rp.35 Miliar akibat Penipuan Keuangan Ilegal

  • 13 Jul 2026 19:42 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana – Manager Madya Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Stela Sitanala, mengungkapkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Berdasarkan data yang ditangani Indonesia Anti Scam Centre (IASC) maupun Satgas PASTI, nilai kerugian masyarakat di Provinsi Papua Barat secara keseluruhan hampir mencapai Rp.35 miliar.

Stela menyampaikan, berbagai bentuk penipuan keuangan terus bermunculan seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan agar tidak mudah menjadi korban berbagai modus kejahatan finansial.

"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Papua Barat secara keseluruhan hampir mencapai Rp35 miliar. Ini menjadi peringatan bahwa kejahatan keuangan masih sangat nyata dan perlu diwaspadai bersama," ujarnya.

Secara khusus, Stela menjelaskan bahwa terdapat 18 laporan pengaduan yang berasal dari Kabupaten Manokwari. Dari jumlah tersebut, total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai sekitar Rp179 juta.

Menurutnya, modus yang dilaporkan sangat beragam, mulai dari penipuan melalui media sosial, skema penipuan daring (scam), hingga transaksi jual beli secara online yang tidak pernah direalisasikan oleh pelaku.

"Ada masyarakat yang sudah mentransfer uang untuk membeli barang, tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Selain itu, terdapat pula penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat yang pada akhirnya merugikan korban," jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mengampanyekan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama di tengah semakin luasnya penggunaan layanan keuangan berbasis digital.

Menurut Stela, kemajuan teknologi memang memberikan banyak kemudahan. Saat ini masyarakat dapat membuka rekening, melakukan transaksi, hingga berinvestasi hanya melalui telepon genggam tanpa harus datang ke kantor lembaga keuangan.

Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan yang semakin canggih.

"Digitalisasi membuat akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Tetapi kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mencari korban. Oleh karena itu, masyarakat harus semakin berhati-hati sebelum melakukan transaksi atau menerima tawaran investasi," katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Stela mengingatkan masyarakat agar selalu berpedoman pada prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.

Legal berarti memastikan bahwa lembaga atau produk keuangan yang ditawarkan telah memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Sementara logis berarti masyarakat harus menilai secara rasional apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal atau justru terlalu tinggi sehingga patut dicurigai sebagai modus penipuan.

"Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dua hal, yaitu legalitas dan logisnya imbal hasil yang dijanjikan. Jika lembaganya tidak memiliki izin atau keuntungan yang ditawarkan terlalu tinggi dan tidak masuk akal, sebaiknya jangan mudah tergiur," tegasnya.

Melalui edukasi yang terus dilakukan, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya literasi keuangan sehingga mampu mengenali ciri-ciri aktivitas keuangan ilegal, terhindar dari berbagai modus penipuan digital, serta dapat melindungi aset dan keuangan keluarga dari potensi kerugian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....