OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana BPR DCN

  • 10 Jul 2026 21:58 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan di Kejaksaan Negeri Batu Malang, Kamis, 2 Juli 2026.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan pihaknya menetapkan GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan merupakan tindak lanjut pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan," ujar Agus.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak mencatat transaksi, membuat pencatatan palsu, dan pemberian kredit tanpa sepengetahuan debitur. Dugaan pelanggaran tersebut juga mencakup penghimpunan dana deposito yang tidak dicatat dalam pembukuan bank.

Agus menyatakan proses penyidikan tetap berjalan meski menghadapi berbagai upaya perlawanan dari tersangka selama proses penegakan hukum berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi masyarakat," ucap Agus.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....