DPRD Sumsel Perjuangkan Dana Transfer Pusat

  • 30 Jun 2026 07:06 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang- Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) terus memperjuangkan pencairan dana transfer pemerintah pusat senilai Rp993 miliar yang hingga kini belum dibayarkan. Dana tersebut dinilai sangat penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah sekaligus memastikan program pembangunan tahun anggaran 2026 tetap berjalan sesuai rencana.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Nasir, mengatakan perjuangan tersebut telah disampaikan secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Selasa 23 Juni 2026 lalu. Dalam pertemuan itu, rombongan Pansus diterima Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro, serta sejumlah anggota komisi lainnya.

"Alhamdulillah kami diterima langsung oleh pimpinan Komisi XI DPR RI. Kami menyampaikan aspirasi masyarakat Sumatera Selatan terkait dana transfer pemerintah pusat yang sampai saat ini masih menjadi kekurangan bayar," ujar Nasir, Minggu 28 Juni 2026.

Nasir menjelaskan, saat penyusunan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026 pada Oktober 2025, pemerintah daerah memperkirakan total APBD mencapai sekitar Rp9,6 triliun. Sementara dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp3,3 triliun.

Namun, di dalam komponen dana transfer tersebut masih terdapat kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 dan 2024. Nilainya yang semula diperkirakan sekitar Rp1,2 triliun, kini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru berubah menjadi sekitar Rp993 miliar.

"Awalnya kekurangan bayar sekitar Rp1,2 triliun. Setelah terbit PMK terbaru, angkanya menjadi sekitar Rp993 miliar. Dana itulah yang kami perjuangkan agar tetap dapat dicairkan pemerintah pusat," katanya.

Menurut Nasir, Komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa pengurangan alokasi Dana Bagi Hasil pada APBN 2026 bukan berarti hak daerah dihapus. Melainkan disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara.

Meski demikian, pemerintah pusat tetap memiliki kewajiban membayarkan dana tersebut kepada daerah secara bertahap sesuai kondisi fiskal nasional. Wakil Ketua Komisi XI menjelaskan bahwa dana itu tidak dihilangkan, tetapi masih menjadi kewajiban pemerintah pusat yang akan dibayarkan sesuai kemampuan keuangan negara," jelas

Nasir menegaskan, pencairan dana sebesar Rp993 miliar sangat penting untuk menjaga stabilitas APBD Sumsel. Sebab, jika dana tersebut tidak segera diterima, pemerintah daerah harus menutup kekurangan anggaran melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai sulit dicapai dalam waktu singkat.

“Kalau dana transfer itu tidak dibayarkan, maka agar APBD tetap berada di kisaran Rp10 triliun, PAD harus meningkat dari sekitar Rp4,5 triliun menjadi sekitar Rp6,7 triliun. Menurut saya, itu sangat berat," ujarnya.

Ia memperkirakan target PAD yang lebih realistis berada pada kisaran Rp5 triliun hingga Rp5,5 triliun. Karena itu, pembayaran kekurangan DBH menjadi faktor penting agar kemampuan fiskal daerah tetap terjaga.

Nasir juga mengingatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran selama dana transfer tersebut belum diterima. “Kami sudah mengingatkan BPKAD, selama anggarannya belum tersedia jangan memaksakan kegiatan. Jangan sampai utang belanja yang tahun lalu mencapai sekitar Rp1,7 triliun justru bertambah besar pada tahun 2026," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel dijadwalkan bertemu langsung dengan Kementerian Keuangan pada pekan depan untuk meminta kepastian waktu pencairan kekurangan Dana Bagi Hasil tahun 2023 dan 2024. "Kami berharap ada kepastian kapan kekurangan bayar DBH tersebut direalisasikan, sehingga kondisi fiskal Sumsel tetap terjaga dan program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana," pungkas Nasir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....