Lindungi Konsumen, Satgas Pasti Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal
- 30 Apr 2026 12:54 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal(Satgas Pasti) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari pelindungan konsumen. Hingga triwulan pertama 2026, Satgas Pastimencatat ratusan entitas ilegal telah ditindak.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengatakan, dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas Pasti menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. “Serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu, 29 April 2026.
Satgas Pasti juga mengungkap sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku keuangan ilegal. Modus tersebut antara lain penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit hingga peniruan identitas entitas keuangan resmi untuk menipu masyarakat.
Selain itu, terdapat pula modus penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan bisnis, hingga skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru. Tidak hanya itu, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi salah satu modus yang banyak ditemukan.
Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital. Kondisi ini membuat masyarakat perlu lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman yang tidak jelas sumbernya.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre turut memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan dari masyarakat.
Dari laporan tersebut, sebanyak 872 ribu rekening telah diverifikasi dan 460 ribu di antaranya berhasil diblokir. Upaya ini juga berhasil menyelamatkan dana masyarakat hingga sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
Satgas Pasti bersama Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas produk dan pelaku jasa keuangan. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah kerugian lebih besar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....