BEI Perkuat Aturan Free Float Pasar Modal
- 13 Apr 2026 01:56 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperkuat aturan free float melalui Peraturan Bursa Nomor I-A, Senin 2 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan aturan tersebut berlaku efektif sejak 31 Maret 2026. Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis 2 April 2026.
“Penyesuaian ini mencakup definisi baru dan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen,” ujarnya.
Hasan menjelaskan kebijakan ini juga mengatur klasifikasi saham free float secara lebih komprehensif. Pengaturan tersebut termasuk ketentuan dalam proses penawaran umum perdana atau IPO.
Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menilai kebijakan ini selaras dengan praktik bursa global.
“Kebijakan ini diharapkan meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia,” katanya.
BEI juga memperkuat tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan perusahaan tercatat. Selain itu, kapasitas direksi, komisaris dan komite audit turut ditingkatkan melalui berbagai program.
Untuk mendukung implementasi, BEI menyiapkan sosialisasi dan pendampingan bagi seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan dilakukan melalui roadshow, public expose serta pendampingan berkelanjutan bagi perusahaan tercatat.
Selain itu, BEI dan KSEI memperkuat transparansi melalui pengungkapan data kepemilikan saham dan klasifikasi investor. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor serta kualitas pasar modal Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....