DPR RI Tetapkan Lima Calon Komisioner OJK

  • 22 Mar 2026 19:07 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Proses itu sebelumnya telah dilaksanakan terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Lima calon yang ditetapkan yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Hernawan Bekti Sasongko ditetapkan sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Dicky Kartikoyono menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan serta Pelindungan Konsumen.

Adi Budiarso ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto. Usai penetapan, Friderica menyampaikan komitmennya menjalankan mandat untuk kemajuan sektor jasa keuangan nasional.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Friderica. Ia menegaskan pelindungan konsumen dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama OJK.

Hasil penetapan DPR RI selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Para anggota terpilih akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai ketentuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....