BI Jateng Naikan Batas Paket Penukaran Uang

  • 28 Feb 2026 22:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menaikkan batas paket penukaran uang menjadi Rp5,3 juta per orang dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.

Kepala Perwakilan BI Jateng, Noor Nugroho Nunu, mengatakan nilai paket tahun ini lebih tinggi dibandingkan 2025 yang hanya sebesar Rp4,3 juta. Peningkatan tersebut diharapkan mampu memperluas akses layanan penukaran uang rupiah di wilayah Jawa Tengah.

"Pecahan uang yang dapat ditukarkan mulai dari Rp50.000 hingga Rp1.000. Selain nilai paket yang bertambah, kuota penukaran juga diperluas agar lebih banyak masyarakat terlayani," ujarnya Sabtu 28 Februari 2026.

Program Serambi 2026 dilaksanakan dalam dua termin untuk menjaga kelancaran distribusi. Skema ini dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat menjelang puncak kebutuhan uang tunai.

Termin pertama telah berlangsung 18–27 Februari 2026 setelah pendaftaran dibuka saat kick off pada 13 Februari. Pada tahap awal, layanan tersedia di 17 masjid dan 57 kantor cabang bank yang tersebar di Jawa Tengah meliputi kantor perwakilan BI di Semarang, Solo, Tegal, dan Purwokerto.

Termin kedua dibuka sejak 24 Februari 2026 dengan jumlah kuota lebih besar. Masa penukaran tahap ini dijadwalkan berlangsung 2–13 Maret 2026.

"Lokasinya di 7 masjid, ada 200 kantor cabang Terbang, kantor cabang-cabang dan lokasi 8 lokasi layanan terpadu di seluruh wilayah Jawa Tengah," ujarnya.

BI mewajibkan pemesanan dilakukan melalui aplikasi PINTAR sebelum penukaran. Bukti pemesanan dan kartu identitas harus dibawa untuk proses verifikasi di lokasi.

Noor Nugraha menghimbau Masyarakat agar menukar uang hanya di titik resmi seperti kantor BI dan perbankan yang bekerja sama. Langkah ini bertujuan memastikan keaslian uang dan menjaga keamanan selama transaksi.

Selain layanan tunai, BI juga mendorong penggunaan transaksi non tunai, termasuk untuk pembagian THR. Metode digital dinilai lebih praktis, aman, dan mendukung percepatan digitalisasi sistem pembayaran nasional.

"Dan masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mengutamakan penggunaan transaksi non tunai dan menggunakan pembagian THR serta melalui transfer bank atau kanal pembayaran digital lainnya," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....