Merek Tanpa Perlindungan Berisiko Ditiru, Agung Edukasi Hak Cipta

  • 30 Apr 2026 15:21 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan arahan strategis kepada seluruh jajaran setelah suksesnya rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia di kawasan Malioboro pada Minggu, 26 April 2026. Arahan terkait dengan pentingnya langkah aktif untuk memastikan setiap usaha masyarakat di Yogyakarta memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Dalam kesempatan tersebut, Agung menegaskan perlunya konsistensi dalam pendekatan jemput bola agar layanan kekayaan intelektual dapat lebih luas menjangkau. Ini dinilai penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap urgensi perlindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Dengan mengadopsi semangat inovasi pelayanan yang telah diterapkan di berbagai daerah, termasuk menghadirkan layanan langsung ke masyarakat, Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan pemahaman publik terkait perlindungan kekayaan intelektual.

"Kegiatan di Malioboro kemarin bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk mengingatkan pelaku usaha bahwa merek dan karya mereka adalah aset berharga. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran Divisi Pelayanan Hukum untuk terus mendorong pendaftaran KI secara masif," ujar Agung Rektono Seto.

Ia juga menyampaikan bahwa fokus utama dari penguatan ini menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kreator lokal. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa tanpa pendaftaran resmi, merek atau usaha mereka berpotensi untuk ditiru oleh pihak lain tanpa perlindungan hukum.

"Kita ingin seluruh merek atau usaha masyarakat di DIY memiliki payung hukum. Dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya, pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif dan perlindungan dari negara. Ini adalah fondasi penting agar ekonomi kreatif kita bisa naik kelas dan bersaing secara sehat," katanya.

Melalui langkah tersebut, diharapkan jumlah pengajuan kekayaan intelektual di DIY baik merek, hak cipta, paten, maupun desain industri dapat meningkat secara signifikan. Upaya ini sekaligus memperkuat posisi Yogyakarta sebagai kota kreatif dan pusat kebudayaan. (Aryasena)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....